JAWARA PROPERTI – Garis Sempadan Bangunan atau GSB adalah jarak atau batas yang diperbolehkan untuk membangun sebuah perumahan dan bangunan gedung.
Adanya GSB ditujukan agar masyarakat tidak sembarangan dalam membangun rumah, sehingga dapat memperhatikan aspek estetika dan kerapian lingkungan sekitar.
GSB sendiri termasuk dalam aturan tata kota, dan semua kota di Indonesia memiliki peraturan terkait garis sempadan bangunan dalam rencana tata ruangnya.
Istilah garis sempadan bangunan memang masih terdengar asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia.
Nah, agar lebih paham, simak pengertian GSB dan cara menghitungnya di bawah ini.
Jadi, apa itu garis sempadan bangunan atau GSB?
Secara umum, GSB adalah garis batas yang mengatur letak pembangunan dalam suatu persil atau petak tanah yang tidak boleh dilampaui.
Adapun persil adalah kelas lahan yang menunjukkan suatu letak tanah dalam pembagiannya, atau dikenal juga dengan blok.
Sebagai aturan pemerintah, GSB melibatkan berbagai aspek seperti pelestarian area hijau, jarak antara bangunan dan jalan, serta batas properti yang akan dibangun.
Fungsi GSB pun beragam, kurang lebih sebagai berikut:
Jadi, dalam hal ini, garis sempadan bangunan memiliki peran kunci dalam keteraturan perumahan dan pemukiman di Indonesia.
Patut diketahui, selain bangunan, peraturan terkait garis sempadan ini juga mengatur soal batas-batas lain dalam hal posisi rumah.
Agar tidak salah saat mengatur posisi rumah, berikut beberapa kriteria garis sempadan berdasarkan ukuran dan jenis penggunaannya:
Karena berstatus sebagai peraturan pemerintah, seluk-beluk mengenai GSB pun memiliki sejumlah dasar hukum.
Salah satunya dibahas dalam Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Nah, aturan mengenai GSB wajib diindahkan, karena bila melanggar ada sanksi tegas yang akan diberikan.
Sanksi melanggar GSB adalah peringatan tertulis, denda, hingga pembongkaran.
Dendanya tidak main-main, mencapai 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Agar terhindar dari sanksi tersebut, Anda harus memahami cara menghitung garis sempadan bangunan yang tepat berikut ini.
Agar posisi rumah tidak melanggar GSB, Anda dapat melakukan pengukuran dengan menjadikan jalan di depan area proyek sebagai patokannya.
Rumus perhitungan GSB adalah setengah dari lebar jalan.
Jalan yang lebar tentu memiliki GSB lebih besar daripada jalan dengan ukuran kecil.
Apabila lebar jalan mencapai 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter.
Dengan kata lain, jarak terluar yang diperbolehkan untuk membuat sebuah bangunan adalah 5 meter dari pinggir jalan.
Untuk perumahan, standar garis sempadan bangunan berkisar antara 3–5 meter.
Terdapat dua ketentuan GSB bagi rumah hook; perhitungan GSB dari sisi depan bangunan, serta perhitungan GSB dari samping bangunan.
Adapun GSB sungai adalah 10 meter, sehingga batas bangunan yang dapat dibangun adalah jarak 10 meter dari bibir sungai.
Lebihkan 1 meter dari patokan tersebut agar lebih aman, sebab jika kurang dari itu, maka tidak akan dikeluarkan izinnya (IMB).
Perlu Anda ketahui, rumus menghitung GSB tergantung dari daerah masing-masing.
Bahkan, di lokasi tertentu ada yang memiliki GSB sebesar 0 (nol), alias tidak ada batas antara bangunan dengan lingkungan di sekitarnya.
Terkadang, pemahaman tentang sisi terluar bangunan dari GSB bisa membingungkan.
Beberapa orang mengira kalau itu hanya merujuk pada pagar rumah, walau sebenarnya mencakup seluruh bagian fisik bangunan.
Hal ini termasuk pondasi, dinding, jendela, pintu, atap, hingga plafon rumah.
Jika berencana merenovasi rumah, Anda juga bisa mempertimbangkan bangunan tambahan yang melewati batas garis sempadan bangunan.
Sebagai contoh, Anda bisa memakai pergola sebagai penyangga atap carport, tetapi atap pergola tidak melewati batas lahan atau keluar pagar.
Penting untuk diingat, toleransi ini hanya berlaku untuk bangunan yang memiliki fungsi tertentu.
Jadi, jika Anda berencana mengubah carport minimalis menjadi ruang tamu, hal tersebut bisa menimbulkan masalah dan sanksi.
Itulah penjelasan lengkap mengenai garis sempadan bangunan yang penting untuk dipahami.
Tertarik Titip Jual/ Titip Sewa properti di Jawara Properti ? Silakan masuk ke halaman pasang iklan rumah atau iklan kost KLIK DISINI.
Perum Pondok Mutiara, Jl. Nyi Gede Cangkring, Tegalsari Plered Kab. Cirebon, 45154 | |
0811202771 | |
info@jawaraproperti.co.id |
Leave a Comment