JAWARA PROPERTI – Masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua lembaga perbankan dapat melayani penyaluran program pembiayaan perumahan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu disebabkan Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bekerja sama dengan sejumlah bank tertentu untuk menyalurkan program pembiayaan perumahan.
Dikutip dari laman resmi BP Tapera, ada sepuluh bank yang melayani pembiayaan Tapera, yaitu Bank BTN, Bank BNI, Bank Sumut Syariah, Bank Kaltimtara, Bank BRI, Bank BJB, Bank Nagari, Bank BTN Syariah, Bank Sumut, dan Bank Nagari Syariah.
Selain itu, pada awal tahun ini, BP Tapera juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan 31 bank Penyalur.
Kemudian per Mei 2024, BP Tapera telah memperluas kerja sama kepada 6 bank penyalur lainnya, antara lain BPD Kalimantan Barat Syariah, Bank Mega Syariah, BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Jateng dan Jateng Syariah.
Sehingga sejauh ini, sudah ada 37 bank yang bekerja sama dengan Tapera dalam hal pelayanan penyaluran dana FLPP tersebut.
Lalu, Per 3 Mei 2024, BP Tapera juga telah menyalurkan pembiayaan perumahan melalui dana FLPP sebanyak 69.365 unit senilai Rp8,4 triliun.
Sebagai informasi, BP Tapera memiliki wewenang dalam hal penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat pembiayaan rumah melalui Tapera, antara lain berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dikumpulkan dari para peserta akan dikelola oleh BP Tapera dalam bentuk simpanan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok dan juga hasil pemupukannya,” jelas Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Heru menambahkan, masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama sudah bisa mengajukan manfaat pembiayaan Tapera jika sudah menjadi peserta Tapera.
Leave a Comment