JAWARA PROPERTI – AJB atau Akta Jual Beli adalah surat yang menyatakan perjanjian jual beli properti yang sah, AJB dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris/PPAT. Dengan begitu, posisinya lebih kuat dimata hukum. Simak pembahasan lebih lanjut mengenai AJB pada pembahasan dibawah ini ya!
Akta Jual Beli adalah sebuah dokumen yang jadi bukti legal dan sah atas transaksi jual beli properti. Meskipun begitu, memiliki AJB saja tidak cukup! Kamu perlu membuat SHM yang baru setelah transaksi selesai agar kepemilikanmu atas unit properti yang dibeli jadi lebih kuat dan tidak bisa diganggu gugat. AJB ini bisa dikeluarkan oleh Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang resmi terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Proses penandatangannya sendiri juga harus disaksikan oleh 2 orang saksi.
AJB ini nantinya jadi salah satu dokumen untuk mengurus balik nama sertifikat tanah (SHM). Tanpa AJB, maka peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak punya bukti yang kuat sehingga lebih sulit diproses. Oleh karena itu, sebelum mengurus SHM pastikan kamu bersama dengan penjual/pembeli mendatangi Notaris/PPAT setempat untuk membuat AJB ya!
Fungsi lain dari surat rumah AJB selain jadi bukti sah atas transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah dan bangunan adalah: jadi bukti perkara apabila salah satu pihak ingkar janji dan bukti sah yang mengikat kedua belah pihak agar memenuhi kewajibannya masing-masing.

Untuk mengurus Akta Jual Beli di PPAT, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Surat Tanda Terima Setoran
Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang sudah diganti menjadi PBG, apabila ada.
Bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air.
Surat Roya dari Bank, khusus untuk properti yang sebelumnya jadi agunan.
Fotokopi KTP penjual
Fotokopi KTP pasangan dan Buku Nikah, khusus untuk yang sudah menikah.
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP, jika ada.
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan rumah
Bukti pemeriksaan keaslian sertifikat ke BPN
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa objek jual beli bebas sengketa, tidak jadi agunan, milik sendiri, dan tidak terlibat masalah hukum apapun.
Surat pernyataan persetujuan dari pasangan dan ahli waris.
Fotokopi KTP penjual
Fotokopi KTP pasangan dan Buku Nikah, khusus untuk yang sudah menikah.
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP, jika ada
Bukti Pembayaran
Setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan pembuatan surat rumah AJB tersebut dan membuat PPJB, kamu dan penjual/pembeli bisa langsung ke PPAT untuk pembuatan AJB disertai dengan 2 orang saksi. Saksi tersebut bisa berupa perangkat desa atau pihak-pihak berkepentingan.
Lalu, berapakah biaya pembuatan AJB? Untuk membuat AJB kamu nantinya akan dikenai sejumlah biaya. Besaran biaya AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa biayanya maksimal 1% dari nilai transaksi, biaya ini juga sudah mencakup honor untuk 2 orang saksi. Tarif lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
Nilai transaksi kurang atau sama dengan Rp 500.000.000: biaya maksimal 1% x nilai transaksi.
Nilai transaksi antara Rp 500.000.000 – Rp 1.000.000.000: biaya maksimalnya 0.75% x nilai transaksi.
Nilai transaksi diatas Rp 1.000.000.000: biaya maksimalnya 0.5% x nilai transaksi.
Misalnya, kamu membeli rumah dengan harga Rp 250.000.000 maka biaya pembuatan AJB maksimalnya adalah Rp 2.500.000. Meskipun begitu biaya pembuatan surat rumah AJB sebenarnya tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Notaris/PPAT.
| Perum Pondok Mutiara, Jl. Nyi Gede Cangkring, Tegalsari Plered Kab. Cirebon, 45154 | |
| 0811202771 | |
| info@jawaraproperti.co.id |

Leave a Comment